Swedish Consulate – BBM Subsidi pemerintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk jenis Pertalite, resmi dibatalkan. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024.
Pujian dari Wakil Ketua Umum PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, memberikan pujian atas keputusan pemerintah. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menunda pembatasan BBM subsidi ini,” ungkap Eddy, yang baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Eddy menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. “Jika pembatasan BBM dilaksanakan, itu hanya akan menambah beban masyarakat dan mengurangi daya beli mereka,” tambahnya. Dia juga mengingatkan bahwa pada Januari 2025, PPN 12 persen akan diberlakukan, sehingga keputusan ini sangat relevan.
Langkah Tepat Pemerintah
Eddy menegaskan bahwa pemerintah telah membuat langkah yang tepat dengan tidak menerapkan pembatasan BBM bersubsidi saat ini. Ia berharap, dalam pembuatan kebijakan mendatang, koordinasi dengan DPR RI dapat diperkuat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mereka masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme penyaluran subsidi BBM untuk memastikan efektivitasnya di masa depan.
“Baca juga: WhatsApp Channel: 5 Tips Praktis untuk Update Tanpa Ribet”
Fokus pada Penerima yang Berhak
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari mekanisme yang tepat agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. “Tujuan pemerintah adalah memastikan BBM ini diterima oleh yang membutuhkan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa pendalaman ini bertujuan agar ketika kebijakan penyaluran subsidi diterapkan, distribusi di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Implementasi Kebijakan yang Tepat
Jika mekanisme pembatasan BBM subsidi telah siap dan disetujui oleh semua pihak, kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan. “Jika evaluasi sudah selesai dan semua sepakat, kami siap untuk mengimplementasikannya,” jelas Agus.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyatakan bahwa rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2024 belum siap untuk diterapkan. “Rasanya belum siap,” ucapnya. Ia menekankan bahwa pemerintah masih mengupayakan aturan tersebut agar lebih adil dan tepat sasaran.
“Simak juga: Telkomsel Siapkan Jaringan Terluas untuk Seri Balapan Sepeda Motor Dunia di Mandalika”
Target dan Proses Finalisasi
Awalnya menargetkan bahwa aturan baru mengenai BBM subsidi bisa selesai pada 1 September 2024. Namun, tenggat waktu ini mundur karena proses finalisasi yang masih berlangsung.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi untuk memastikan bahwa subsidi diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.